JAKARTA – Gugatan setebal 134 halaman, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri disidangkan Senin 13 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan itu salah satunya menyoal baik Paslon 02 Anwar Hafid dan Paslon nomer tiga Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako melakukan hal yang dilarang aturan perundang undangan. Apa itu?
Paslon 03 yaitu Cagub Rusdy Mastura disebut melakukan pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng. Pejabat-pejabat tersebut kemudian dilantik keesokan harinya.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi Safrani. Selain masalah waktu, Andi juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan.