Jakarta,- Besaran upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 telah diumumkan para kepala daerah pada Desember 2024. UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan terlebih dahulu.
Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia dengan angka Rp 5.690.725. Daftar 10 besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.