Palu,– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Satu orang terduga pelaku ditangkap pada Rabu sekira pukul 11.00 Wita, inisialnya MFA,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Deny Abrahams, Rabu.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/1/2025) yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial MFA kerap melakukan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap tersangka MFA di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu seberat bruto 4,22 gram, sendok plastik dari pipet, empat pak plastik klip kosong, dan tas kecil warna biru dongker.