Menurut kapolresta, pelaku MFA diduga mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk kemudian dijual dan dikonsumsi sendiri. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. ***
Sumber: narasita.com