Jakarta,- Sebanyak dua pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikethaui, kedua pejabat yang dimaksud adalah, General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono dan Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Selain itu, KPK juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut. Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama pada 9-28 Juli 2024.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Alex menjelaskan, BA menunjuk NI sebagai calon pelaksanaan proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan disiapkan dengan harga Rp52 miliar.