Hari ini di Sulteng, Bayar Pajak Ranmor ‘Bebas Denda 100 % dan PKB 50 %’ 

  • Whatsapp

SULTENG, 03 Agustus 2026 – Pengumuman !!! Hari ini, 03 Agustus 2026 bagi pemilik kendaraan roda dua, empat dan lebih segera bayar pajaknya. Kenapa? 


Mulai hari Senin ini (03/8/2026) sampai 5 September 2026 akan ada pembebasan denda pajak sebesar 100 persen. Artinya ‘kembali ke titik nol’ mirip SPBU. Komiu hanya bayar pajak saja. Bukan itu saja, komiu juga dimanjakan dengan pajak pokok yang tertera di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikurangi 50 persen. ‘’Ya hitung hitung kalau pajak motormu satu juta ya cukup bayar 500 ribu rupiah karena bebas denda dan pokok PKB dipangkas 50 persen,’’ kata honorer di kantor Samsat Palu, Jalan Kartini ke wartawan kailipost.com 

Ia menambahkan pembayaran bisa dilakukan di Bank Sulteng atau ke Samsat dan UPT di kabupaten. ‘’Bayar memang mumpung ada bebas denda dan dipotong 50 persen. Jangan ditunda apa tahun depan kembali normal membengkak biaya,’’ tandasnya. *** 

Berita terkait