Di Sulteng, KPK Ingatkan Rawan Korupsi Urusan Pertanahan | BPN Lambat Terbitkan Sertifikat 

  • Whatsapp

SULTENG, 29 JULI 2026 –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Provinsi Sulawesi Tengah memberikan warning agar mencegah tindak pidana korupsi di bidang pertanahan. 

Data Pemprov Sulteng, terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. 

Pernyataan itu terungkap ketika koordinasi pencegahan korupsi di bidang pelayanan publik yang dihadiri seluruh pejabat kepala daerah kabupaten/kota dan Gubernur Anwar Hafid, wakilnya Reny A Lamadjido serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Palu. 

Pejabat Jakarta yang hadir yaitu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK yang terdiri atas Meri Putri Abadi (PIC Sulawesi Tengah), Tri Haryati, Naufal Habibi, Sri Purwanti Lestari, dan Vani Fitria Gucen. 

Sedangkan pejabat lain Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto. 

BPN SULTENG RAWAN KORUPSI 

Anwar di forum itu mempertegas ke BPN Sulteng tentang kualitas pelayanan pertanahan juga harus terus diperbaiki. Ia mengakui masih terdapat berbagai keluhan masyarakat, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.

Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan persoalan pertanahan sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus dioptimalkan agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.” *** 

Berita terkait