KPK Tahan Dua Pejabat PLN Terkait Kasus Korupsi UIK SBS

  • Whatsapp
Konpers penahanan dugaan korupsi pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN), unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) dipimpin wakil ketua KPK Alexander Marwata (Tengah). (Foto: RRI/Chairul Umam).

BA kemudian meminta PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat KKP. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat NI.

Selanjutnya, NI dan BA bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp25 miliar. Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan NI dengan harga Rp74,9 miliar.

Atas pemenangan lelang itu, NI memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS. Serta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

“BWA menerima sekurang-kurangnya Rp750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait