Tambang dan Kekuasaan; Ketika Izin Bukan Sekadar Tehnis

  • Whatsapp

Oleh : Muharram Nurdin

PERTAMBANGAN Kerap dipresentasikan sebagai urusan teknis, cadangan mineral, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun di balik dokumen izin dan istilah teknokratis, tambang sesungguhnya adalah arena politik kekuasaan. Siapa yang menguasai izin, dialah yang memegang kendali atas sumber daya, wilayah, dan pada akhirnya relasi kekuasaan.


Perubahan kewenangan perizinan tambang sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 dan penguatan melalui UU Minerba terbaru menandai babak baru sentralisasi kekuasaan negara. Pemerintah pusat kini menjadi aktor utama penerbit izin usaha pertambangan (IUP), sementara pemerintah daerah khususnya bupati dan wali kota terpinggirkan ke posisi pemberi rekomendasi administratif. Secara hukum mungkin rapi, tetapi secara politik memunculkan persoalan serius.


Pertama, sentralisasi izin berarti sentralisasi kuasa. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi memiliki kendali strategis atas sumber daya di wilayahnya sendiri. Mereka menanggung dampak sosial dan ekologis, tetapi tidak memegang keputusan kunci. Akibatnya, terjadi paradoks demokrasi: tanggung jawab di daerah, kewenangan di pusat.

Berita terkait