BANGGAI,- Pemeriksaaan kepatuhan atas Belanja Daerah TA. 2024 pada Pemda Banggai, BPK memantau tindaklanjut Pemda Banggai terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022-2024. Sesuai dengan pasal 20 UU No.15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pelaksanaan tindaklanjut menjadi tanggungjawab Pemda dan DPRD Banggai.
Pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan tindakan korektf yang telah dilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam menanggapi rekomendasi atas temuan ketidakpatuhan yang ditemukan pada LHP sebelumnya sesuai pokok pemeriksaan kepatuhan.
Informasi yang dihimpun Kailipost.Com, berdasarkan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, BAB IV pada dokumen LHPK 2024, menunjukkan bahwa total temuan pemeriksaan adalah 19, dengan rekomendasi BPK 48. Pemda Banggai telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi BPK dengan menunjuk Insfektur sebagai penanggungjawab penyelesaian LHP BPK.
BPK RI Perwakilan Sulteng menilai, dari 48 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti, Pemda Banggai telah menyelesaikan 24 rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen Pemda Bangga belum optimal dalam menyelesaiakan hasil pemeriksaan atau temuan BPK.
Selain itu, masih terdapat 24 rekomendasi yang belum sesuai. Diantaranya, rekomendasi terkait temuan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 51.803.309,15, dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 100.000.000 pada tahun 2023.
Kemudian kekurangan volume atas 12 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 2 SKPD yang berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.568.618.646,38 pada TA. 2022. Begitupun juga keterlambatan penyelesaian pekerjaan belanja modal pada dinas PUPR belum dikenakan denda sebesar Rp. 39.301.098 pada TA. 2021.