Terkait rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah TA.2024, Plt. Insfektur Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kab. Banggai, Muh. Junaedi yang ditemui wartawan, Senin (20/1), menjelaskan, Insfektorat sifatnya hanya sebatas menjalankan pelimpahan kewenagan oleh BPK untuk menindaklanjtinya atas penyelesaian rekomendasi dari BPK.
“Saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang berupaya menyelesaikan tindak lanjut temuan-temuan yang tertuang dalam rekomendasi BPK dengan waktu yang diberikan dalam penyelesaian tindak lanjut BPK adalah 60 hari. Soal bukti-bukti penyetoran ke kas daerah silahkan dikoordinasikan ke bagian BPKAD,” jelas Junaedi, diruang kerjanya secara singkat.
Kepala BPKAD, Damri Dayanun yang dikonfirmasi media ini, belum memberikan klarifikasinya terkait sejauh mana pengembalian kerugian negara/daerah berdasarkan hasil temuan BPK tertuang dalam LHP BPK 2024.
Sementara itu, menanggapi sejumlah hasil temuan BPK RI melalui pemberitaan sejumlah media, salah seorang advokat, Hendra Sinaja, SH mengatakan, seharusnya pihak Inspektorat atau Bawasda dan BPKAD dbutuhkan transparansi dalam memberikan klarifikasinya. Hasil audit BPK wajib diketahui publik, karena dana APBD itu adalah uang rakyat. Terungkapnya hasil temuan BPK disejumlah media itu berdasarkan data dan fakta. Mestinya Bawasda, BPKAD dan sejumlah OPD Pemda Banggai transparan dalam melakukan klarifikasi harus berdasarkan data, bukan hanya beropini atau asumsi yang hanya mengatakan “sudah dikembalikan” ke kas daerah.
“Bicara itu sesuai fakta dan bukti-bukti autentik, soal pengembalian ke kas daerah berdasarkan rekomendasi temuan BPK, sehingga publik mengetahuinya, tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Jadi, jangan karena akibat dari pemberitaan media, lantas membela diri dan merasa seolah-olah media menyudutkan Pemda Banggai. Pemahaman itu sangat keliru dan tidak rasional. Pemberitaan media itu berdasarkan fakta bukan hoaks. Jadi, jangan ada pahlawan kesiangan dibalik fakta terungkapnya temuan-temuan BPK yang tertuang dalam LHP BPK 2024. Masyarakat sangat mengapresiasi media yang mengungkap fakta-fakta kerugian negara/daerah, yang bersumber dari dana APBD, karena itu uang rakyat,” jelas Hendra Sinaja. ****
reportase : muzamil ngeap (banggai bersaudara)