BANGGAI, Kailipost.Com.- Tahun Anggaran 2024, Pemda Banggai, dibawah kepemimpinan Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanudin Masulili, telah mengalokasikan anggaran belanja barang sebesar Rp. 354.707.461.366, sampai dengan triwulan III baru dapat merealisasikan sebesar Rp. 142. 628. 506.320 atau 40,21 persen dari total anggaran. Realisasi tersebut diantaranya berasal dari belanja barang pada 15 kecamatan sebesar Rp. 18.203.993.125.
Hal ini berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah T/A 2024, oleh tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng, Nomor 26/LHP/XIX.PLU/12/2024, tanggal 18 Desember 2024.
Data yang dihimpun Kailipost.Com, bahwa pemeriksaan BPK Sulteng secara uji petik atas pelaksanaan belanja barang pada 15 kecamatan di Kab. Banggai menunjukkan terdapat permasalahan ketidaksesuaian dan realisasi belanja barang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 2.185.164.999,27.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang di 15 kecamatan, diketahui terdapat 15 Camat dan 44 Lurah selaku PPK serta 3 (tiga) pejabat pengadaan. Hasil pemeriksaan BPK, atas pelaksanaan pengadaan barang yang dilaksanakan oleh PPK dan pejabat pengadaan barang tersebut ditemukan permasalahan, yaitu persiapan pengadaan langsung dan persiapan pengadaan E-Purchasing tidak sesuai ketentuan
Persiapan pengadaan barang melalui penyedia dilaksanakan oleh PPK yang meliputi proses penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan rencana kontrak, penetapan spesifikasi tekhnis dan kerangka acuan kerja (KAK), dan penetapan uang muka serta jaminan.
Hasil pemeriksaan BPK atas persiapan pengadaan langsung pada 15 Kecamatan di Kab. Banggai yang dilaksanakan oleh PPK diketahui bahwa untuk pengadaan langsung dengan nilai diatas Rp.10.000.000-Rp.50.000.000 PPK tidak membuat HPS. Sedangkan untuk pengadaan langsung dengan nilai Rp. 50.000.000-Rp.200.000.000, PPK menyusun HPS tidak melalui survei harga, namun menyalin nilai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).