Total Anggaran Rp.354,7 M Belanja Barang, Pemda Banggai Hanya Realisasikan Rp.142,6 M

  • Whatsapp

Dari 15 kecamatan yang dilakukan uji petik oleh tim auditor BPK, terdapat 13 kecamatan  yang melaksanakan pengadaan barang melalui E-Purchasing. Tahap persiapan pengadaan melalui E-Purchasing antara lain dengan melakukan penyusunan spesikasi tehnis oleh PPK dan pengumpulan referensi harga oleh PPK/pejabat pengadaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan bahwa PPK tidak menyusun spesifikasi tekhnis atas barang yang akan diadakan. PPK menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan hanya mengikuti DPA yang memuat informasi terkait jenis barang, volume dan harga satuan.

Selain itu, PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun diluar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan nilai diatas Rp. 200.000.000 dan pejabat pengadaan tidak melakukan pengumpulan referensi harga atas produk sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang dibutuhkan pada katalog elektronik maupun diluar aplikasi katalog untuk pengadaan dengan dibawah Rp. 200.000.000.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia atas pengadaan langsung di 15 kecamatan menunjukkan bahwa PPK tidak menyampaikan permintaan pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan dengan nilai dibawah Rp. 50.000.000. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan oleh PPK/PPTK yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat pengadaan.

Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan 15 Camat dan 44 Lurah terkait pelaksanaan pengadaan langsung melalui penyedia bahwa terdapat 1 Camat dan 7 Lurah yang melakukan pembelian barang secara langsung di Toko. Camat dan Lurah tersebut meminjam badan usaha yang telah memenuhi kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja.

Atas dasar peminjaman tersebut, pemilik badan usaha meminta imbalan sebesar 3-5 % dari setiap transaksi yang dilakukan. Ketika telah terdapat realisasi pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS dari Bendahara Umum Daerah (BUD), Camat dan Lurah akan menghubungi pemilik badan usaha untuk menyerahkan uang secara tunai sebesar nilai realisasi SP2D setelah dipotong pajak dan imbalan atas peminjaman perusahaan.

Sementara itu, sehubungan dengan pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Sulteng, atas belanja daerah tahun 2024, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam surat pernyataannya selaku pihak yang bertanggungjwab, dalam surat pernyataan, tanggal 18 Desember 2024 dalam dokumen dimaksud, menyatakan akan bertanggungjawab melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan dalam pemeriksaan kepatuhan. ***. 

Reporter: Muzamil Ngeap

Berita terkait