Subsidi Motor Listrik 2025 Pakai Skema Diskon PPN

  • Whatsapp
ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Jakarta,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap adanya usul skema subsidi motor listrik di tahun 2025.

Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Setia Diarta membeberkan rencana itu saat ditemui usai acara bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Gedung Kemenperin, Jakarta.

“Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda. Bukan subsidi lagi tapi lewat insentif,” ujar Setia pada Selasa, 14 Januari 2025. Setia tidak menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak lagi mengusulkan skema subsidi bagi motor listrik seperti pada tahun 2024 dan 2023.

Sejauh ini insentif kendaraan listrik berupa potongan PPN hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sedangkan roda dua masih dalam tahap usulan.

Skema ini berbeda dengan insentif yang diberikan dua tahun yang lalu. Pemerintah memberikan relaksasi berupa skema bantuan sebesar Rp 7 juta.

Masyarakat mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat menunjukkan NIK KTP. Pemerintah membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Setia belum bisa memastikan waktu penetapan dan besarannya. Sebab pihaknya masih dalam tahap diskusi berupa usulan.

“Kami sedang proses, sedang mengusulkan,” ucapnya.

Berita terkait