Bupati Morut Wajib Diperiksa, Terkait Tambahan Rp9,4 M Gedung RSUD Kolonodale

  • Whatsapp
Screenshot


KOLONODALE – Polemik penambahan anggaran pembangunan gedung di RSUD Kolonodale Rp9,4 miliar ditengarai tak sesuai aturan mulai diulik kalangan sipil anti korupsi. Mereka berharap Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, MARC dapat transparan ke publik menanggapi sejumlah kejanggalan.


Fakta di publik bahwa proyek yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp36 miliar itu diduga mengalami penambahan anggaran Rp9,4 miliar diduga tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Penambahan anggaran tersebut hingga kini belum dapat dibayarkan karena dinilai tidak dilengkapi dengan administrasi yang memadai. Bahkan upaya Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk meminta Legal Opinion (LO) dari pihak Kejaksaan juga ditolak.


Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, kepada media Jumat (6/3/2026) menjelaskan kronologi munculnya persoalan tersebut. Musda menyebut Pemkab sebelumnya telah meminta review dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melihat secara menyeluruh kondisi proyek dan besaran anggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Musda Guntur menambahkan hasil review BPKP pada prinsipnya telah memuat seluruh angka terkait pekerjaan tambahan. Namun terdapat satu catatan penting dari aspek pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam hasil review BPKP sebenarnya semua angkanya sudah ada. Hanya saja dari aspek pengadaan barang dan jasa dinilai tidak sesuai ketentuan, karena penambahan pekerjaan sebesar Rp9,4 miliar itu tidak melalui proses lelang,” jelasnya.


Ia menambahkan, pekerjaan tambahan tersebut langsung diberikan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada penyedia jasa. Padahal secara aturan, pekerjaan dengan nilai tersebut seharusnya melalui proses pengadaan yang sah.

“Langsung diberikan SPMK itu yang tidak dibenarkan menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memiliki dasar yang kuat untuk menganggarkan maupun melakukan pembayaran atas pekerjaan tambahan tersebut dalam APBD.

“Kalau dari sisi penganggaran, kami di tim anggaran tentu harus memiliki dasar administrasi yang jelas untuk memasukkan dalam APBD.” ujarnya.

Untuk mencari jalan keluar, pemerintah daerah juga sempat meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan sebagai pertimbangan hukum dalam penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan tersebut.

Permintaan itu diajukan melalui Sekretaris Daerah. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. “Sudah ada jawaban resmi dari Kejaksaan bahwa mereka tidak memberikan Legal Opinion terkait persoalan ini,” ungkap Musda Guntur.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta Inspektorat untuk berkonsultasi dan meminta advis kepada BPKP. Dalam hasil review tersebut, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya pertimbangan hukum melalui Legal Opinion Kejaksaan.

“Ini sempat stagnasi, tetapi tidak ada satu pun administrasi yang mendukung, untuk tim anggaran pemerintah daerah harus memasukan dalam APBD anggarannya. Yang begini kan dimana melekatnya proyek ini, direktur RS selaku pengguna anggaran bikin telaan staf ke Bupati, jadi saya yang arahkan itu supaya jalan administrasinya. Yang intinya perihal penyelesaian penganggaran dan pembayaran hutang VIP. Saya tindak lanjuti kepada inspektorat supaya meminta advis ke BPKP, hasil review itu salah satunya ada LO dari kejaksaan. Tetapi sudah ada surat itu kejaksaan menolak memberikan LO. Hingga kini, surat jawaban kejaksaan menolak LO telah diterima pemerintah daerah.

Berita terkait