PALU – Seorang residivis pengedar narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu, Rinaldi (24) akhirnya tak berdaya dihadiahi Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu.
Awalnya, pelaku melawan dan membacok anggota yang akan menangkapnya. Selasa 9 Juni 2026 pukul 15.00 Wita. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan menebas jari petugas dengan parang.
“Anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, kepada media sesuai arahan Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.
Renaldi (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari. Awalnya juga kembali melawan tapi langsung dilumpuhkan dengan timah panas. Renaldi diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.







