Gubernur Sulteng Tegas; Negara Harus Tanggung Jawab P3K, Jangan Diserahkan ke Daerah Tapi Efisiensi Mencekik Leher 

  • Whatsapp
Screenshot


JAKARTA – Ada Pernyataan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Anwar Hafid hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Utamanya di sosial media dan media arus utama. 

Anwar menyebut bahwa ASN sistem kontrak yang akrab disebut PPPK atau P3K berada dalam undang undang aparatur pemerintahan negara. Sayangnya, ASN yang model rekrutmennya diatur dan dibiayai negara lewat belanja pegawai, tapi P3K diserahkan ke daerah. 

Berita terkait