MAKASSAR – Ketua Forum DPRD Penghasil Nikel seluruh Indonesia, H.M. Arus Abd Karim menggugat sentralisasi tambang oleh negara. Akibatnya, daerah yang memiliki sumber daya alam atau penghasil nikel hanya menjadi penonton. Kalau pun memperoleh bagian dari ‘dana bagi hasil’ tak membagi dengan prinsip Indonesia sebagai negara kesatuan.
Pernyataan dengan nada keras disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Tengah di Makassar Senin (2/3/2026), M Arus Abd Karim. Ia menyatakan bahwa daerah penghasil nikel, termasuk Sulawesi Tengah, selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegas Arus.
Ia menyoroti keterbatasan kewenangan daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan. Menurutnya, daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan penekanan utama pada aspek fiskal dan dana bagi hasil.
Pertama, ia mendorong audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil dapat kembali ke daerah secara maksimal.
Arus juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil.
Selain aspek fiskal, Arus menyoroti persoalan regulasi. Ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba.
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan daerah dalam verifikasi dan validasi produksi sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang berdampak langsung pada besaran dana bagi hasil.
Arus juga menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia menegaskan, forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah untuk menuntut keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan.
“Kita mendukung investasi dan hilirisasi, tetapi kita menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa,” pungkas Arus. ***









