Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Rudi dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk diterbangkan ke Jakarta. Rudi dan penyidik tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) sore, seperti pantauan detikcom.
Mengenakan kaus polo berwarna navy dan bermasker putih, Rudi berjalan keluar bandara dikawal para penyidik.
Tak sedikit pun kata terucap dari mulut Rudi. Ia bungkam seribu bahasa hingga masuk ke mobil penyidik.
Kejagung langsung menggelar konferensi pers malam kemarin. Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.
Penyidik juga menggeledah 2 rumah Rudi. Di sana, penyidik menyita uang yang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.
Sebut saja USD 300 ribu dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke rupiah, totalnya fantastis mencapai Rp 21 miliar.
Rudi diduga menerima SGD 63 ribu untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Uang ini diterima dari Lisa Rahmat dan Erintuah.
Selain itu, kini Kejagung membuka peluang ada tersangka baru. Ia adalah panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bernama Siswanto. Ia diduga menerima uang 10 ribu dolar Singapura. Informasi ini berdasarkan keterangan Erintuah yang juga menerima suap.
Namun, Siswanto belum menjadi tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan kecukupan alat bukti.