Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Bertambah Lagi

  • Whatsapp
Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

MA Anulir Vonis Bebas Ronald, 3 Hakim Diciduk

Pada 22 Oktober 2024, MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Hukuman 5 tahun penjara diketok majelis hakim Agung untuk Ronald Tannur.

Kejagung mengendus ada yang tidak beres dengan pembebasan Ronald Tannur. Tangkap tangan dilakukan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

Begitu halnya dengan Mangapul. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Selanjutnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA itu ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024.

Ada uang tunai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah kediaman Zarof. Emas 51 kg dengan nilainya setara Rp 75 miliar juga disita.

Setelah 3 hakim dan eks pejabat MA ditangkap, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menciduk Ronald Tannur di perumahan Victoria Regency Surabaya pada 27 Oktober 2024. Ronald Tannur langsung dieksekusi ke Lapas Surabaya. Di sana, ia menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Total, ada 7 orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rachmat

5. Eks pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

Sumber: detik.com

Berita terkait