Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Bertambah Lagi

  • Whatsapp
Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Ibu Turun Tangan Suap Hakim

Singkat cerita, kasus ini bermula dari aksi Ronald Tannur membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur pun seketika ditangkap dan diadili.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian turun tangan berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.

Lisa meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Meirizka. Meiriza setuju.

Pada Januari 2024, Lisa bergegas menemui mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa juga meminta Zarof membuat janji dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya.

Lisa akhirnya bertemu dengan Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Rudi memilih majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rahmat.

Terpilih lah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Rudi menunjuk Erintuah sebagai ketua.

‘Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR,'” ujar Abdul Qohar menirukan suara Rudi kepada Erintuah.

Dalam kasus suap ini, baik Rudi, Erintuah, Heru Hanindyo, maupun Mangapul sama-sama kecipratan jatah. Jumlah suap yang diterima berbeda-beda.

Suap pun diberikan. Sidang vonis Ronald Tannur dihelat pada 24 Juli 2024.

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Ronald Tannur langsung keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di hari yang sama.

Putusan hakim yang janggal ini mengundang reaksi masyarakat. Kemarahan publik dilampiaskan baik dalam bentuk karangan bunga yang mejeng di PN Surabaya hingga kritikan di media sosial. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA).

Berita terkait