PALU – Kota Palu pasca bencana alam 2018 lalu telah memiliki infrastruktur jalan lingkar dalam dan lingkar luar. Olehnya, wajib ditata akses penggunaan jalan bagi angkutan logistik, kontainer dan forwarder.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Hadianto Rasyid saat menerima Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (03/03/2026), di ruang kerjanya.
Didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, serta sejumlah pejabat lainnya, Hadi mengaku bahwa Pemerintah Kota Palu telah membahas sejumlah isu transportasi logistik. Khususnya terkait jalur lintas truk pengangkut peti kemas di dalam wilayah Kota Palu serta beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kelancaran arus distribusi.
Menurut wali kota, kebijakan penataan jalur lintas kendaraan logistik, termasuk truk pengangkut kontainer, merupakan langkah yang perlu diterapkan demi menciptakan ketertiban transportasi di dalam kota.
Wali kota menyadari bahwa kebijakan tersebut mungkin menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, namun langkah tersebut tetap perlu dijalankan agar pemerintah dapat mengetahui berbagai kelemahan yang perlu dievaluasi.
“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, hal ini tetap akan kita terapkan. Kondisi seperti ini juga dialami oleh daerah-daerah lain, termasuk kota-kota besar. Kalau tidak kita terapkan, kita tidak pernah tahu di mana kelemahan yang perlu kita evaluasi,” ujar wali kota.
Wali kota menerima berbagai masukan yang disampaikan pihak asosiasi akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tetap memperhatikan kelancaran arus transportasi dan distribusi logistik.
“Kalau tidak seperti itu, kota kita tidak akan berkembang. Oleh karena itu, langkah pertama yang kita lakukan adalah pembatasan, dan tentu saja tetap akan kita evaluasi,” tambah wali kota.
Selain itu, wali kota juga menyinggung persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan angkutan logistik.
Wali kota menyebutkan bahwa kuota BBM pada dasarnya mencukupi, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan yang perlu ditertibkan.
Sebagai bagian dari penataan tersebut, pemerintah mendorong agar SPBU yang berada di wilayah lingkar luar kota menjadi lokasi pengisian bagi kendaraan truk kontainer, sementara SPBU yang berada di dalam kota diprioritaskan untuk kendaraan kecil.
“Semua SPBU di wilayah dalam kota nantinya tidak lagi melayani truk kontainer, seperti yang berada di Jalan Ponegoro, Pramuka, Moh. Yamin, dan wilayah dalam lainnya. SPBU yang berada di lingkar luar kota yang akan kita dorong untuk melayani kendaraan-kendaraan besar,” jelas wali kota.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap tercipta kondisi kota yang lebih tertib, disiplin, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. ***









