Jakarta,- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak mengalami perkembangan.
Hingga kini, KPK belum menahan Hasto meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan terkait Harun Masiku.
“Penahanan Hasto sepenuhnya kewenangan penyidik, jadi boleh ditahan atau tidak ditahan, terus kalau toh ini apa dasarnya subjektif dan objektif boleh tidak ditahan, boleh juga ditahan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Boyamin menerangkan mestinya Hasto ditahan karena kasus yang menjerat terkait korupsi. Boyamin mengatakan akan menggugat praperadilan KPK jika kasus Hasto mangkrak.
“Mestinya ditahan karena kasus korupsi, yang jelas jika perkara ini mangkrak karena tidak dilakukan penahanan maka MAKI akan gugat praperadilan seperti kasus Firli,” ujarnya.