Jakarta,- Polisi Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan Pelaksana (Plt) kepala dinas keamanan (Paspampres) Kim Seong-hoon. Polisi menduga Kim menghalangi penyidik untuk menahan Presiden Yoon Suk Yeol.
Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (15/1/2025), Kim diduga memimpin upaya menghalangi penyidik untuk melaksanakan surat perintah penahanan Yoon atas pemberlakuan darurat militer. Kim disebut menghalangi penyidik melakukan tugasnya sebanyak dua kali di kediaman Presiden Yoon.
Diketahui, saat ini komunikasi internal keamanan presiden dengan Kim sudah terputus.
Sebagaimana diketahui, kediaman Presiden Korsel, dilansir Yonhap News Agency, Jumat (3/1), sempat didatangi oleh penyidik. Mereka memasuki kediaman Presiden Yook untuk menahan Yoon atas kegagalannya memberlakukan darurat militer.