FAPL-SULTENG Desak Penindakan Tambang Ilegal Kayuboko, Gubernur Harus Hentikan Aktivitas Tiga Koperasi

  • Whatsapp

Reportase : Fathia S.H

PARIGI MOUTONG– Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 500.10.2.3/243/Ro. Hukum pada 26 Juni 2025 sebagai tindak lanjut hasil peninjauan lapangan lintas dinas pada 12 Juni 2025.

Keputusan ini menghentikan aktivitas tiga koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Pemerintah menghentikan pengelolaan tambang tersebut karena ketiga koperasi belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dan belum memiliki hasil kajian teknis dari instansi terkait.

Berdasarkan temuan ini, Forum Aktivis Pegiat Lingkungan Sulawesi Tengah (FAPL-SULTENG) mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong segera menertibkan lokasi konsesi tambang tersebut.

FAPL Sulteng menilai aktivitas pertambangan masih berlangsung meski ketiga koperasi belum memiliki dokumen rencana penambangan dan belum menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Koordinator FAPL Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya, juga menyoroti kerusakan Sungai Olaya akibat sedimentasi masif dari aktivitas tambang di sekitar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko. Sehingga menyebankan Air sungai terlihat keruh, sementara tumpukan material dan pengerukan mengendap di sisi sungai yang berpotensi menyebabkan erosi.

Tim kami juga menemukan lebih dari 15 unit alat berat yang beroperasi, seperti excavator, dump truck, water truck, dan bulldozer, tegas Syahrul selaku koordinator FAPL Sulteng, Selasa (5/8/2025).

Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal, serta mengevaluasi dokumen dan operasional tambang yang telah mengantongi IPR dan WPR di wilayah hukum Sulawesi Tengah.

Peninjauan ini penting untuk memastikan kesesuaian operasional dengan regulasi yang berlaku.

Kami menegaskan bahwa tambang ilegal tidak akan bisa beroperasi jika pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara serius dan bertanggung jawab.

Berita terkait