Jakarta,- Donald Trump yang juga merupakan Presiden Amerika Serikat ke-45, kembali dilantik di Capitol Rotunda untuk menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47, pada Senin waktu setempat atau Selasa dini hari waktu Indonesia.
Kasus hukum dan pemakzulan
Pada tanggal 6 Januari 2021, sekelompok pendukung Trump menyerbu Gedung Kongres AS di Washington, DC, untuk menghentikan sertifikasi resmi kemenangan rival Trump di Pemilu 2020, Joe Biden. Serbuan itu diduga dipicu oleh pidato Trump di hadapan ribuan pendukungnya yang menegaskan kembali klaim palsunya terkait kecurangan pemilu. “Jika Anda tidak berjuang sekuat tenaga, Anda tidak akan memiliki negara lagi,” katanya saat itu.
Akibatnya, pada 13 Januari 2021, seminggu sebelum akhir masa jabatan pertamanya, DPR AS mencoba memakzulkan Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan. Sepuluh perwakilan dari Partai Republik memberikan suara setuju pada saat itu, suara pro-pemakzulan terbanyak dalam sejarah dari partai seorang presiden. Namun, Senat AS membebaskannya di bulan berikutnya. Kasus ini menandai pertama kalinya seorang presiden AS dimakzulkan lebih dari satu kali. Proses pemakzulan pertama Trump terjadi pada 2019.
Pada tahun 2023, Trump kembali didakwa atas empat tuduhan terkait penolakannya menerima hasil pemilu 2020. Kasus ini sampai ke Mahkamah Agung AS yang memutuskan bahwa seorang presiden memiliki kekebalan hukum dari penuntutan atas tindakan resminya. Jaksa kemudian mendakwa kembali Trump dengan tuduhan yang sedikit disesuaikan. Namun, setelah kemenangan Trump pada pemilu 2024, kasus tersebut dibatalkan karena presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut.
Trump juga didakwa dan dihukum atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Storm Daniels, di mana Trump berkukuh tidak bersalah. Dalam kasus ini, ia menerima pembebasan tanpa syarat, sepuluh hari sebelum pelantikannya, yang berarti ia tidak akan menjalani hukuman, sebuah keputusan yang diambil berdasarkan kebijaksanaan pengadilan.
Dalam kasus lain, Trump harus membayar ganti rugi jutaan dolar kepada mantan jurnalis E. Jean Carroll setelah juri memutuskan bahwa ia bersalah melakukan pelecehan seksual pada akhir tahun 1990-an. Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi kalah pada Desember 2024.