editor : fathia SH | wawancara
SULTENG – Penghentian operasional perusahaan perkebunan sawit PT. Cipta Agro Sakti (CAS) oleh Bupati Morowali Utara memasuki babak baru. Tidak sekadar bahwa penghentian operasional PT CAS sebagai tindakan baik seorang kepala daerah. Tapi, ada fakta hukum yang mesti ditindaklanjuti.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyebut sebagai bukti jika keputusan pemerintah daerah memberikan izin berinvestasi kepada perusahaan tersebut diduga cacat prosedur.
“Adanya keputusan menghentikan operasional PT. CAS, menjadi bukti bahwa keputusan Bupati Morut memberikan izin investasi ke perusahaan tersebut tidak sesuai aturan alias cacat prosedur,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya saat tanam perdana beberapa waktu lalu, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengungkapkan bahwa keputusan memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang.
“Selain merugikan masyarakat, kami menduga ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin investasi perkebunan kelapa sawit PT. CAS di Desa Manyoe, yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Safri.
Sekretaris Komisi III ini pun meminta Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait prosedur penerbitan izin investasi terhadap PT. CAS di Morowali Utara.