“Kalau dinyatakan tidak bersalah maka kita kembalikan, kita pulihkan hak-haknya. Namun kalau bersalah yah, itu bagian dari resikonya,” sambung Kadis Pendidikan Sulteng.
Selain putusan sanksi diberikan kepada Kepsek SMKN 2 Palu, Kadis Pendidikan Sulteng juga menguraikan perihal dua tenaga pendidik di SMKN 2 Palu, yang mendapatkan pembinaan.
Mengapa diberikan pembinaan, menurutnya, hal ini tentu tak ada sebab akibat sehingga terjadinya gejolak dari kekisruhan di internal SMKN 2 Palu.
“Terkait dengan kondusivitas artinya kita juga menjaga asas keadilan. Tentu pembinaan ini tidak selalu kita artikan cuman sebagai teguran dan sebagainya. Tetapi disini saya juga belum bisa menjelaskan secara detail, karena untuk melakukan pembuktian kita perlu juga melihat kondusivitas sekolah-sekolah lainnya,” bebernya.
“Jangan sampai kita memindahkan gurunya terus di sekolah lain tersebut gurunya penuh, terus akan berdampak kepada sertifikasi dan lainnya. Sehingga ini perlu juga kita lakukan kajian lainnya lagi. Tetapi pada prinsipnya keberadilan akan kita lakukan. Yang jelas, dia masih mengajar di SMKN 2 Palu, status mengajarnya masih akan jadi guru sampai pensiun,” bebernya kembali. ***
Sumber: filesulawesi.com