Ikuti Hasil Inspektorat, Dinas Pecat Kepsek SMKN 2 Gegara Lakukan Ini ke Siswa

  • Whatsapp
Foto: Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana

Palu,– Loddy Surentu berkantor di Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah usai penonaktifannya sebagai Kepala SMKN 2 Palu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati Vidiana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa (4/2/2025).

Untuk diketahui, putusan penonaktifan hari ini yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Asrul, Kepala Bidang SMK Disdik Sulteng Zulfikar Is Paudi, kepada awak media, diambil berdasarkan dari hasil ekspose tim Investigasi Inspektorat Sulteng, hasil investigasi internal Dinas Pendidikan yang diketuai langsung Sekretaris Dinas Pendidikan, serta telah dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura.

Kadis Pendidikan Sulteng Yudiawati V Windarrusliana, menyampaikan, telah diputuskan mulai hari ini, bahwa Kepsek SMKN 2 Palu untuk sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di Dinas Pendidikan Sulteng sebagai staf biasa.

“Untuk menkondusifkan pembelajaran di SMKN 2 Palu serta memenuhi pemeriksaan di aparat penegak hukum, maka sore hari ini Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu, untuk sementara kami nonaktifkan, sambil menunggu terkait pemeriksaan dari Tipikor,” kata Kadis Pendidikan kepada FileSulawesi.com, di ruang pertemuan kantor Disdik Sulteng, Selasa (4/2/2025) sore.

Kemudian, Kadis Pendidikan menjawab dari pertanyaan awak media, jika seandainya dari hasil pemeriksaan Tipikor Polresta Palu tidak mengindikasikan adanya pelanggaran yang dipersangkakan kepada Kepsek SMKN 2 Palu, maka sekali lagi ia katakan, maka Loddy Surentu dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Palu.

Berita terkait