SULTENG, 14 September 2026 – Besok, Senin 14 September di Bendung Daerah Irigasi (DI) Karaupa, Desa Lasampi Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali akan dibangun Cek Dam atau Groundsill PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Groundbreaking rencana dilakukan Gubernur Anwar Hafid.
BTIIG adalah salah satu perusahaan industri pertambangan nikel berstatus PSN, proyek strategis nasional. Yaitu proyek hilirisasi seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, serta Vale Indonesia Growth Project (IGP) Morowali. Keberadaan empat proyek ini menjadikan Morowali dan Morowali Utara sebagai episentrum industri pengolahan nikel nasional.
Dinas Cikasda Sulteng mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) pembangunan Cek Dam itu. Sesuai aturan, Rekomtek bukan izin. Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD mengingatkan agar OPD tak serampangan menerbitkan Rekomtek pada perusahaan nikel yang tak menghiraukan lingkungan dan keberlanjutan sumber sumber alam.
BERITA TERKAIT : https://kailipost.com/2025/09/anleg-dprd-sulteng-safri-opd-jangan-coba-coba-lindungi-tambang-nakal.html
SUNGAI KARAUPA
Negara membangun Bendung Daerah Irigasi (DI) untuk mengairi areal sawah. Aset negara. Kini akan dipakai Cek Dam untuk kepentingan proyek strategis nasional kawasan hilirisasi nikel, PT BTIIG.
Bila kegiatan di Sungai Karaupa,
menyangkut pengusahaan sumber daya air dan pengalihan alur sungai, persyaratannya harus dilihat sebagai dua proses perizinan/persetujuan yang berkaitan tetapi berbeda.
1. Dasar hukum utama adalah:
- UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
- PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air — ini aturan pemerintah yang sekarang berlaku dan mencabut PP 121/2015.
- PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang masih berstatus berlaku.
- Permen PU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai, berlaku sejak 30 Desember 2024 dan mencabut Permen PUPR 21/2020.
- Untuk penataan izin/persetujuan SDA tertentu, juga perlu melihat Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023.
Bila Rekomtek tak sesuai ketentuan, maka yang terjadi nanti kerugian pendapatan daerah. Rekomtek harus memperhatikan;
- berapa debit sungai
- berapa yang diambil;
- Untuk Apa Air Sungai;
- Titik Mana Air Diambil;
- Bagaimana konstruksinya;
- Apa dampaknya terhadap pengguna air lain;
- Bagaimana dampaknya terhadap sungai dan lingkungan;
SIAPA BTIIG
BTIIG merupakan salah satu investor dan perusahaan pengelola di dalam IHIP. IHIP sendiri adalah anak perusahaan dari Yashi Indonesia Investment, yang berada di bawah naungan Zhenshi Holding Group, sebuah konglomerasi besar dari Tiongkok.
Zhenshi Holding Group termasuk dalam jajaran 500 perusahaan swasta dan manufaktur teratas di Tiongkok, kata sebuah laman www.rizensia.com ***








