PMK No. 56 Tahun 2025 ada 15 Item yang menjadi fokus kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan mulai 5 Agustus 2025. Semua akan berimplikasi pada kapasitas fiskal Kabupaten dan kota untuk membiayai arah kebijakan strategis yaitu dalam bentuk Program dan kegiatan.
Secara politis seluruh Kepala Daerah berusaha untuk memenuhi janji politiknya kepada masyarakat saat kampanye pilkada 2024. Di sisi lain, kapasitas fiskal berupa pendapatan asli daerah sangat terbatas. Hingganya, saat terjadi efisiensi anggaran berupa pemotongsn Transfer Ke Daerah ( TKD ) yairu DAU dan DAK terjadi kepanikan hampir di semua kabupaten dan kota. Kecuali, daerah yang punya kapasitas fiskal penerimaan asli daerah berupa Pajak, Retribusi dan hasil dari kekayaan/aset yang dipisahkan melalui BUMD.
Setelah peristiwa di Kabupaten Pati, ada informasi bahwa hal yang akan terjadi di Kota Cirebon. Artinya sangat mengkin hal yang sama bisa memicu masyarakat di daerah daerah lain. Tentu kita semua tidak menghendaki terjadi terutama di Kota Palu dan daerah lain.
Kebijakan Pemerintah Kota Palu menutup dan menyegel beberapa Warung Makan karena belum dapat melakukan pembayaran pajak 10%. Disisi lain ini bisa memicu keresahan di kalangan pelaku UKM Rumah Makan di Kota Palu.