Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan apresiasi pada terima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah bersedia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
‘’Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat”, ujarnya.
Diperlukan budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, yaitu budaya yang tidak hanya mengejar penetapan, tetapi juga memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaat produk hukum daerah, kata Cheka. ”Dalam kerangka inilah, Kemendagri sedang menyusun dan mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” ujar Dirjen Otda Kemendagri.
Narasumber sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tengah 2 periode (2011 – 2021), Longki Djanggola, Anggota Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi.
‘’Forum seperti ini penting agar pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Daerah di Sulawesi harus saling belajar. Saling berbagi praktik baik. Saling memperkuat kapasitas perancang regulasi. Saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah.” Kata Longki.
Penyelenggaraan Rakor kali ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional.
Selain itu juga untuk memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.








