MENTERI Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi akan menindak tegas Pelabuhan Khusus (Pelsus) ilegal yang tengah beroperasi di Sulawesi Tengah. Penegasan itu disampaikan kepada awak media ketika meminjau Pelabuhan Pantoloan, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, sesuai laporan yang masuk ke Kementrian Perhubungan bahwa ratusan Pelsus di daerah ini beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah. Khsususnya untuk wilayah Kota Palu, pelabuhan yang belum memiliki izin itu sekitar 42, terutama pelabuhan atau dermaga perusahaan tambang Gali C.
“Belum berizin, pidana itu. Melanggar izin. Memang Galian C kebanyakan ya. Ada pasir. Ada, mungkin enggak tahu karena ini, kita enggak tahu persis,” tuturnya. Ia mengatakan, pihaknya tidak tahu persis digunakan untuk apa, tetapi bila digunakan sebagai pelabuhan umum, kejadian tersebut dijumpai di provinsi lain, tetapi di sini sudah tidak punya izin, dioperasikan terhadap yang lain. Itu sangat berbahaya. Olehnya ia memerintahkan Dirjen untuk serius menanganinya.
“Sebenarnya saya sudah mendengar, banyak pelabuhan-pelabuhan khusus yang beroperasi secara ilegal. Oleh karenanya saya memerintahkan kepada Dirjen memberikan peringatan keras,” katanya. Peringatan keras itu katanya, agar Pelsus ilegal itu segera menghentikan operasi. Pasalnya selama ini peringatan itu sudah dilakukan secara persuasif, namun tidak dihiraukan. Oleh karenanya, pihak Kemenhub akan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk menangani persoalan itu. Mengapa pihaknya bekerjasama dengan Polda, karena Pelsus yang beroperasi itu belum berwenang, sehingga harus ditindak tegas. Ia mengatakan, mengapa pihaknya begitu serius, karena ada aspek-aspek yang vital yang dilanggar.
Pertama, pasti aspek ekonomi bahwa pemerintah tidak bisa menghitung berapa besar potensi ekonomi yang ada atau dibawa pelabuhan tersebut keluar. Bisa jadi kalau dihitung pertumbuhan ekeonominya lebih tinggi. Dan lebih bahaya lagi apabila digunakan penyelundupan narkoba. “Jadi besok (hari ini) pak Dirjen memberikan surat, memperingatkan semua itu dan menugaskan kepada petugas-petugas perhubungan yang ada di Sulawesi Tengah ini,” tuturnya.
Surat yang dilayangkan kepada petugas perhubungan itu untuk lebih pro aktif melakukan upaya-upaya prefentif maupun refretif. Ia menegaskan Pelsus ilegal tersebut harus ditutup, tetapi pemerintah tetap memberikan jalan keluar, seperti meminimalisir yang sepuluh menjadi satu yang dikoordinir suatu kelembagaan tertentu yang terkontrol, lalu menugaskan seorang oviser yang bertugas mengkoordinirnya supaya kontrolnya lebih mudah, jika tidak maka makin sulit untuk mengendalikannya. **
Reporter: Mahbub/TMG