KOTA PALU,- LEGISLATOR Dekot menyarankan pihak Grab Palu agar memenuhi segala ketentuan syarat dalam menjalankan usaha salah satunya yakni izin prinsip dari pemerintah setempat. “Kehadiran Grab di Palu sebagai bisnis ojek online hal positif, di era milenium ini sebagai inovasi teknologi, tetapi hal ini perlu diperhatikan legalitasnya, jika belum terpenuhi maka saran saya segera memenuhi ketentuan perizinannya,” kata Anggota Komisi C Dekot, Rusman Ramli di Palu, Kamis.
Menurut Rusman, meski animo masyarakat menyambut baik bisnis ojek online ini, namun ada hal yang perlu menjadi dasar legalitas usaha yang harus dipenuhi. Ojek online Grab saat ini mulai menjamur di kota-kota besar di tanah air, kehadiran bisnis usaha ini seolah menjadi favorit khalayak luas. Selain itu juga untuk mempermudah akses publik dalam beraktivitas juga sebagai alternatif langkah bagi masyarakat.
Di sisi lain paparnya, munculnya ojek online bagi sejumlah kelompok menganggap hal ini merupakan saingan. “Tentu akan timbul pro dan kontra, namanya saja bisnis pasti pasti timbul persaingan usaha. Saya kira ini suatu kreativitas usaha tetapi kemudian tidak saling mematikan,” jelas politisi PKS ini.
Disamping itu, ia juga meminta kepada Dinas Perizinan agar memberikan kemudahan bagi masyarakat mengurus dokumen-dokumen perizinan. Sebagai pelayanan terhadap publik maka OPD terkait terbuka dan bisa memediasi serta memastikan bahwa hal ini dapat didiskusikan bersama sekaligus dilakukan kajian teknis.
“Pemerintaha perlu menindak lanjuti hal ini, pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa daerah dilarang menghambat iklim investasi. Salah satunya ojek online ini,” ujarnya. Kehadiran bisnis baru di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ini jangan dilihat sebagai pro dan kontra, tetapi di sisi lain kehadirian bisnis ojek online sebagai lapangan kerja baru untuk memberdayakan masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekomoni.
“Kami sangat mengharap pelaku usaha ojek online ini bisa memenuhi seluruh prasyarat-prasyarat yang telah di tetapkan pemerintah kota. ini adalah bentuk terobosan teknologi yang sangat bermanfaat untuk memudahkan layanan publik, sehingga ini perlu kita sikapi secara bijak,” katanya.**
Sumber: antarasulteng.com