Stop ‘Parkir’ APBD di Bank Terlalu Lama

  • Whatsapp

 

Sumber: kompas.com 

SUMBER,- PRESIDEN Joko Widodo menyebutkan, ada empat pemerintah daerah yang ‘memarkirkan’ APBD-nya dalam jumlah besar di bank pembangunan daerah. Keempat pemerintah daerah itu adalah Kabupaten Tangerang sebesar 34 persen, Kabupaten Jember sebesar 36 persen, Kota Tangerang sebesar 32 persen, dan Kabupaten Kutoarjo sebesar 31 persen.

“Jangan sampai kayak begini lagi. Jangan sampai kami sudah transfer, duitnya malah diparkir di bank,” ujar Jokowi, saat bertemu dengan gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

“Yang kayak gini kami ikuti terus. Jangan dipikir saya enggak ikuti yang begini,” lanjut dia. Selain empat pemerintah daerah yang disebut itu, masih ada lagi pemerintah daerah yang tercatat ‘memarkirkan’ APBD dalam jumlah besar di bank. Namun, ia memilih tidak menyebutkannya.

Presiden Jokowi meminta kepala daerah mendorong kepala-kepala dinas untuk segera menggunakan anggaran tersebut. “Kejar dinas-dinasnya agar uang itu segera digunakan, berputar di masyarakat dan ekonomi di daerah menjadi tumbuh,” ujar Jokowi. Ke depan, pemerintah pusat akan mencari sebuah sistem tata kelola keuangan daerah agar jumlah anggaran daerah yang ‘parkir’ di bank tidak terlalu besar, bahkan nol rupiah.

Presiden Joko Widodo menegaskan, ia bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung di daerah. Hal ini ditegaskan Jokowi saat ia mengundang sekitar 500 bupati, wali kota, dan gubernur ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Saat menyampaikan ini, Jokowi menampilkan sebuah bagan di layar besar. Bagan tersebut menunjukkan bahwa posisi Presiden berada di atas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ada tulisan bahwa Presiden berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah daerah, dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan baik pusat dan daerah.

“Ini jelas sekali posisi Presiden ada di mana dan Pemda di mana, jelas. Jadi kalau Saudara saya cek, saya tegur, itu memang tugas saya,” kata Jokowi. Jokowi meminta kepala daerah yang hadir untuk melihat lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini jelas mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Jangan berpikir karena ada otonomi daerah jadi lepas penuh. Tidak seperti itu,” ujar Jokowi. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memang sempat menegur gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya memiliki pertumbuhan ekonomi hingga serapan anggaran yang rendah.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait