Sumber: rmol.co
SUMBER,- KOMISI VII DPR RI mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Berdasarkan laporan Dewan Energi Nasional (DEN), Gorontalo merupakan satu dari sembilan Provinsi yang belum menyusun RUED. “Provinsi Gorontalo harus segera menyelesaikan RUED Provinsi agar dapat selaras dengan kebijakan Rencana Umum EnergiNasional (RUEN). Mengingat, menurut pasal 17 ayat 1 Perpres 1/2014, RUED-P ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan,” jelas anggota Komisi VII Rofi Munawar dalam kunjungan kerja di Gorontalo, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, RUED berguna dalam memformulasi kebutuhan energi daerah agar sesuai kebutuhan dan potensi yang ada. Dirinya melihat bahwa Provinsi Gorontalo memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, terlebih tahun lalu telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai provinsi berpredikat konservasi. “Provinsi Gorontalo memiliki posisi yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia selain Sulawesi selatan. Atas alasan itu, dipastikan pasokan energi akan sangat besar. Karenanya dibutuhkan sebuah proyeksi energi yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Gorontalo,” ujar Rofi.
Salah satu tujuan RUEN yaitu meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan energy nasional. Untuk itu, dalam matriks program rancangan RUEN, pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan. Antara lain terkait dengan survei potensi, pemanfaatan ET setempat, infrastruktur, pemanfaatan lahan untuk energi, konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan sumber daya manusia.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!