Sumber: detik.com
SUMBER,- PIHAK Hotel Alexis diminta pimpinan DPR mengungkap data siapa-siapa saja orang yang jadi pelanggan hotel dan griya pijat. Apa respons Alexis? “Kami apa haknya? Saya rasa itu berlebihan. Nggak mungkin lah dengan alasan apapun mengungkap,” ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (1/11/2017).
Lina menegaskan, data-data seluruh pengunjung yang datang ke Alexis tidak mungkin mereka ungkap. Sebab menurut dia, itu sudah masuk ke ranah privat. “Masa kita buka pengunjung-pengunjungnya siapa-siapa saja? Kalau nanti mereka tidak berkenan, mereka tuntut kita dong?” ujar dia.
“Sekarang logikanya saja sudah jelas, bahwa apa haknya kita mengungkapkan kepada publik, dasar hukumnya apa? Ini kan negara hukum, kalau nanti kita dituntut gimana?” sambungnya. Permintaan agar data ‘pelanggan’ Alexis diungkap ke publik ini datang dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia punya alasan mengapa data ‘pelanggan’ Alexis mesti dibuka.
“Pekerja asing yang ada di Grup Alexis tidak bekerja di hotel dan griya pijat. Para pekerja tersebut bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke dan telah memiliki izin untuk itu,” ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (1/11/2017). Lina menjelaskan, saat jumpa pers pada Selasa (31/10) kemarin, dirinya menyatakan tidak ada WN asing yang bekerja di Alexis. Itu karena saat itu fokus yang dimasalahkan adalah izin hotel dan griya pijat.
“Kenapa saya jawab kemarin tidak ada, karena fokus pembicaraan kita adalah izin usaha di bidang hotel dan griya pijat. Sementara kan izin-izin usaha lainnya masih berlaku, ada beberapa,” jelasnya. Menurut Lina, Alexis Group memang ada mempekerjakan WNA. Namun menurutnya tidak ada yang dipekerjakan di panti pijat dan hotel, tetapi di karaoke. Saat ditanya, dia mengaku tidak tahu pasti berapa banyak jumlah WNA wanita yang dipekerjakan.
“Terhadap izin-izin itu tidak ada tenaga kerja asing. Yang ada tenaga kerja asing di pusat bisnis Alexis, karaokenya, yaitu sebagai pemandu lagu,” tegasnya lagi. Selain hotel dan griya pijat, lanjut Lina, Alexis Group juga mempunyai usaha lain seperti karaoke, restoran dan bar. Untuk usaha selain hotel dan griya pijat, izin mereka dari Pemprov DKI Jakarta masih berlaku. Lina menambahkan, saat ini pihaknya tidak mau menanggapi terlalu lebar soal isu yang berkembang. Dia menyatakan masih fokus mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta agar hotel dan griya pijat mereka tetap bisa beroperasi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!