Reportase/Disarikan: Andono Wibisono/Rmol.Co/Wiklipedia
KOTA PALU,- MENURUT Wiklipedia, pengertian Padat karya adalah kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Pengertian lain; Menggunanakan tenaga manusia dalam jumlah besar, Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga-keluarga miskin atau kurang mampu yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap.
Proyek padat karya merupakan program pemerintah melalui Bappenas untuk memberi lapangan kerja terutama yang kehilangan pekerjaan pada masa sulit, Menurut Habibi pengembangan industri padat karya sangat tepat karena karena pada saat ini di Indonesia banyak melimpahnya sumber daya manusia yang tidak berketrampilan, Sehingga dapat menggurangi angka pengangguran.
Masih kata wiklipedia, Salah satu contoh bentuk dari pekerjaan padat karya adalah pekerjaan kontruksi seperti perbaikan jalan, saluran, dan sebagainya. Yang selama ini jarang atau tidak mungkin dimasuki oleh pekerjaan perempuan. Masalah yang dihadapi dalam program kerja padat karya adalah faktor upah yang ideal bagi seorang pekerja, Dalam mendorong pembangunan pemerintah harus lebih mementingkan proyek-proyek padat karya agar kegiatan tersebut dapat mendorong kepentingan golongan ekonomi rendah, Program penciptaan kerja padat karya cendrung menguntungkan pekerja pria ketimbang perempuan.
Di Palu, padat karya dimulakan sejak tahun 2013 oleh Wali Kota Rusdi Mastura kala itu. Penerapan padat karya saat itu untuk mendukung zero proverty. Hasilnya, Dalam dua tahun hingga 2015 awal, warga miskin kota berkurang. Sayang, bergitu pindah ke Wali Kota Hidayat, porsi anggaran padat karya mulai dipangkas. Sejumlah kritik memang dialamatkan ke padat karya oleh sejumlah pihak. Antara lain; membuat makin malas, tidak kreatif dan bukan program yang dapat dipertahankan. Karena sifat padat karya hanya program jaring pengaman. Sama dengan BLT, sama dengan program-program lainnya sebagai penyangga krisis ekonomi atau tingginya kemiskinan.
Dalam sebuah pemberitaan di Purwakarta, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak upah padat karya yang dibawah standar upah minimun. “Menurut saya Upah Padat Karya merupakan upaya dari pihak-pihak yang memang sangat menginginkan dijalankannya upah murah. Pihak-pihak disini tentu saja adalah pihak yang diuntungkan dengan adanya penerapan Upah ini dan tentu saja bukan pekerja/buruh. DPC SPN Kabupaten Purwakarta menolak dengan tegas upaya penerapan Upah Padat Karya ini walaupun jujur saja Upah Padat Karya lahir pertama kali di Kabupaten Purwakarta,’’ ujar DPC SPN Kabupaten Purwakarta (26/07/2017) dalam sebuah situs yang dikelola sendiri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Padat Karya. Rencananya Perpres yang mengatur pemanfaatan dana desa itu akan mulai dilaksanakan pada awal 2018. Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan, Taufik Kurniawan mengusulkan agar perlu dipertajam distribusi dana desa, termasuk pengawasannya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!