Target Retribusi Parkir 2018 Rp 800 Juta

  • Whatsapp

Reporter : Firmansyah

KOTA PALU,- TAHUN 2018, Warga kota, khususnya pengguna jalan lalu lintas setidaknya belum dapat menikmati ‘zona bebas parkir’ sebagai bentuk pelayanan publik. Terbukti, Dekot dan Pemkot menetapkan punggutan retribusi dari parkir menjadi Rp800 juta/setahun. Hal ini tidak jauh beda dengan target 2017.

‘’Pemkot belum memenuhi janjinya. Akan ada zona parkir bebas dan memberikan fasilitas ruang atau gedung parkir yang representatif. Target harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik. Tidak seperti saat ini,’’ ujar Moh Sapri, warga kota ke Kaili Post kemarin (22/11/2017). Menurut Sekretaris Komisi C Dekot Rusman Ramli, postur APBD 2018 yang disampaikan Pemkot dan telah disepakati seluruh fraksi-fraksi target retribusi parkir masih stagnan.

Dan ruang lingkupnya tidak berubah dari tahun kemarin. Terkait dengan persoalan parkir, ada dilematis. Anggota Dekot seringkali menyoroti potensi parkir dalam kota, namun tidak sesuai dengan realisasi dari target.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait