Ayo Urus E-KTP Sekarang !

  • Whatsapp
SIAP 7 RIBU BLANGKO

Reporter : Firmansyah

 
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Burhan Toampo Rabu (17/1/2017) di ruanganya mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah perpanjangan E-KTP. Mulai masa tidak berlaku atau invalid  Kartu Tanda Penduduk terhitung 2017. Hal tersebut merujuk kepada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi UU Nomor 23 tahun 2006. Kecuali bila ada elemen data pribadi  yang berubah, seperti perubahan tempat domisili, pekerjaan dan status. Untuk E KTP yang tidak berubah, sudah berlaku seumur hidup.

Dia juga menambahkan saat ini stok untuk blanko E KTP sekitar 7000 exampler untuk Palu. Diperkirakan bisa bertahan hingga bulan Februari mendatang. Untuk pencetakan E KTP perharinya, dalam kondisi normal bisa mencapai 300 KTP. Kendala yang dihadapi saat ini karena adanya gangguan pada jaringan.

Mekanisme proses pembuatanya melalui perekaman data di Kecamatan, kemudian akan langsung terkirim ke data base pusat. ***
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait