Tindak Perusahaan Yang masih di Bawah UMK

  • Whatsapp
FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Donggala : Zubair 
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- PEMERINTAH Daerah Kabupaten Donggala didesak segera menindak dan menertibkan perusahaan yang tidak taat terhadap penerapan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Hal tersebut ditegaskan oleh sejumlah karyawan perusahaan bergerak di tambang, salah satunya adalah Iwan kepada Kaili Post pekan lalu. Sejumlah perusahaan diduga tidak taat menerapkan UMK yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Bukan hanya itu yang terjadi saat ini diduga ada perusahaan yang membayar upah dengan menghitung uang makan harian masuk dalam gaji pokok upah minimun. UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp2,050 juta. 
Dia berharap Pemda kabupaten Donggala melalui dinas ketenaga kerjaan segera melakukan evaluasi sejumlah perusahaan, terkait penerapan upah minimum kabupaten kepada para tenaga kerja. Anggota Komisi I DPRD Donggala, Arifuddin Hatbah mengingatkan kepada perusahaan agar mengikuti ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait