Gubernur Buka Sosialisasi BPJS-Kesehatan

  • Whatsapp
Sumber/Editor: Humas Pemprov/Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- SULTENG- UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2011 pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Karena itu, menjadi tugas kita untuk mengintensifkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, khususnya yang mempekerjakan para tenaga asing di Sulawesi Tengah ini agar patuh menaati aturan, mendata, melapor dan mendaftarkan mereka jadi peserta program jaminan sosial. 
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Bunga Elim Somba, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tingkat Prov. Sulteng Kamis, 12 April 2018
“Terkait belum optimalnya kepesertaan JKN-KIS bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD, khususnya aparat desa dan tenaga honorer, maka saya minta hal ini jadi perhatian serius instansi terkait yang hadir, untuk ditindak lanjuti dengan lahirnya inisiasi kebijakan yang sekiranya bisa mengakomodir  para pegawai kontrak masuk dalam kepesertaan JKN-KIS,” jelas Gubernur. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait