Sidang Sengketa Informasi Publik PLTU Galumpang

  • Whatsapp

Reporter    : ikhsan madjido
 SIDANG Sengketa informasi
publik antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tolitoli dengan pemohon
informasi publik individu, akan digelar di Kantor Komisi Informasi Sulawesi
Tengah, hari ini (Senin, 28/5/2018). Sengketa informasi publik diajukan
Hidayat, warga Dusun Kenari Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten
Toli-Toli ini, terkait informasi dokumen proses penyelenggaraan rencana pembangunan
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlokasi di desanya.
Permintaan
informasi tersebut sudah diminta sejak 29 Januari 2018, hingga saat ini belum
ada jawaban dari DLH Toli-Toli. ‘’Alasan permintaan dan tujuan penggunaan
informasi ini yakni sebagai dasar pengawasan masyarakat dalam penyebarluasan
informasi badan publik, karena berdasarkan kondisi saat ini, pihak terkait
telah melakukan pemagaran di sekitar lokasi yang digadang-gadang akan dibangun
PLTU,” jelas Hidayat kepada Kaili Post, Minggu (27/5/2018).
Pihak
DL Tolitoli dinilai tidak pernah memberikan informasi dengan mempublikasikan
secara langsung, baik melalui media ataupun secara langsung kepada masyarakat
yang dianggap terkena dampak lingkungan dari PLTU yang berlokasi di Desa Galumpang
dan desa-desa tetangga lainnya.
Menurut
Hidayat, permintaan informasi in merupakan perwujudan hak warga masyarakat
sekitar PLTU untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam
UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Informasi yang
diminta warga Galumpang antara lain bagaimana mekanisme proses penilaian kajian
dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), dan standar operasional prosedur
(SOP) dalam penyediaan informasi tahapan rencana pembangunan PLTU. “Karena
informasi ini kami tidak peroleh, maka atas nama warga Galumpang kami membawa
kasus ini ke komisi informasi,” tutupnya.** 

Berita terkait