Reporter Luwuk: Imam Muslik
KEPALA Kepolisian Resort Batui, Iptu.
Pol.Chandra (28/7/2018) lalu, berhasil menangkap kasus pencurian ternak di Desa
Sukamaju 1 Kecamatan Batui. Hal itu sesuai dengan LP/14/V2018/Res-Bgi-Sek Batui
Tanggal 23 Juni 2018 tentang pencurian sapi.
Pol.Chandra (28/7/2018) lalu, berhasil menangkap kasus pencurian ternak di Desa
Sukamaju 1 Kecamatan Batui. Hal itu sesuai dengan LP/14/V2018/Res-Bgi-Sek Batui
Tanggal 23 Juni 2018 tentang pencurian sapi.
Sesuai penyidikan Unit Reskrim dan Unit
Intelkam Polsek Batui berhasil menangkap lelaki bernama Parmuji alias To (38)
pekerjaan Tani alamat Desa Sukamaju 1 Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.
Kemudian dilakukan pengembangan dari
yang bersangkutan. Minggu (29/7/2018) jam 02.00 Wita bertempat di Desa Sidoarjo
Unit 3 Kecamatan Moilong kembali dilakukan penangkapan terhadap Sujiman alias Jiman
(37) pekerjaan tani alamat Desa Sidoarjo Unit 3 Kecamatan Moilong Kabupaten
Banggai.
Intelkam Polsek Batui berhasil menangkap lelaki bernama Parmuji alias To (38)
pekerjaan Tani alamat Desa Sukamaju 1 Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai.
Kemudian dilakukan pengembangan dari
yang bersangkutan. Minggu (29/7/2018) jam 02.00 Wita bertempat di Desa Sidoarjo
Unit 3 Kecamatan Moilong kembali dilakukan penangkapan terhadap Sujiman alias Jiman
(37) pekerjaan tani alamat Desa Sidoarjo Unit 3 Kecamatan Moilong Kabupaten
Banggai.
Kedua tersangka tersebut dilakukan
penangkapan sehubungan dengan kasus pencurian dua ekor sapi milik Sutrisno umur
55 tahun alamat Desa Sukamaju Kecamatan Batui Selatan. Kedua ekor sapi milik
korban dicuri 22 Juni 2018 sekitar jam 20.00 Wita. Sapi disembelih dan dijual seharga
Rp7,5 Juta kepada Ilki Karis Desa Sidoarjo Kecamatan Moilong. Hasil perbuatannya
tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.**
penangkapan sehubungan dengan kasus pencurian dua ekor sapi milik Sutrisno umur
55 tahun alamat Desa Sukamaju Kecamatan Batui Selatan. Kedua ekor sapi milik
korban dicuri 22 Juni 2018 sekitar jam 20.00 Wita. Sapi disembelih dan dijual seharga
Rp7,5 Juta kepada Ilki Karis Desa Sidoarjo Kecamatan Moilong. Hasil perbuatannya
tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara.**