Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
KEJAKSAAN Negeri Donggala bersama
BNN memusnahkan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di
halaman Kejari Donggala Senin (30/7/2018) kemarin.
BNN memusnahkan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di
halaman Kejari Donggala Senin (30/7/2018) kemarin.
Kajari Donggala Gatot Guno Sembodo, Kepala BNNK AKBP Kahar
Muzakkir didampingi aparat Polres Donggala dan saksi-saksi bersama
seluruh bagian-bagian beserta jajaran menyaksikan pemusnahan Babuk itu.
Menurut keterangan Kasi Babuk, A.M. Rieker M ada beberapa jenis
Babuk yang dimusnahkan. Yaitu; narkotika jenis Sabu, Pil sejenis
THD dan Babuk lainnya seperti alat hisap bong,
dua buah senjata rakitan biasanya disebut dum-dum dan perkara-perkara lainnya,’’
terangnya.
Muzakkir didampingi aparat Polres Donggala dan saksi-saksi bersama
seluruh bagian-bagian beserta jajaran menyaksikan pemusnahan Babuk itu.
Menurut keterangan Kasi Babuk, A.M. Rieker M ada beberapa jenis
Babuk yang dimusnahkan. Yaitu; narkotika jenis Sabu, Pil sejenis
THD dan Babuk lainnya seperti alat hisap bong,
dua buah senjata rakitan biasanya disebut dum-dum dan perkara-perkara lainnya,’’
terangnya.
Jadi untuk jumlah perkara terdiri dari beberapa perkara,
Ada 35 perkara narkotika sendiri dan perkara umum ada sekitar
15 perkara. Jadi jumlahnya ada 50 perkara. Pemusnahan Babuk sudah termasuk
perkara lainnya, seperti; kasus pencurian dan lain-lain. Pemusnahan Babuk
dari tahun 2017 hingga pertengahan Juli 2018, ungkap Rieker.**
Ada 35 perkara narkotika sendiri dan perkara umum ada sekitar
15 perkara. Jadi jumlahnya ada 50 perkara. Pemusnahan Babuk sudah termasuk
perkara lainnya, seperti; kasus pencurian dan lain-lain. Pemusnahan Babuk
dari tahun 2017 hingga pertengahan Juli 2018, ungkap Rieker.**