Reporter/Morut: Pariaman Tambunan
POLSEK Mamosaloto Kabupaten Morut melaksanakan
kegiatan sosialisasi bahaya peredaran narkoba dan tertib berlalu lintas (23/07/2018)
di SMPN 1 Mamosalato. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Mamosalato Ipda Slamet
Sarjono, Kepsek SMPN 1 Mamosalato Rapiyudin Tomas bersama para dewan guru.
kegiatan sosialisasi bahaya peredaran narkoba dan tertib berlalu lintas (23/07/2018)
di SMPN 1 Mamosalato. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Mamosalato Ipda Slamet
Sarjono, Kepsek SMPN 1 Mamosalato Rapiyudin Tomas bersama para dewan guru.
Slamet menyampaikan Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan ataupun kecanduan bagi penggunanya. Untuk itu diharapkan
kepada seluruh murid-murid agar selalu berhati-hati apabila barang tersebut di
tawarkan. ‘’Jangan menerimanya,’’ kata
Slamet.
menimbulkan ketergantungan ataupun kecanduan bagi penggunanya. Untuk itu diharapkan
kepada seluruh murid-murid agar selalu berhati-hati apabila barang tersebut di
tawarkan. ‘’Jangan menerimanya,’’ kata
Slamet.
Perlu diketahui ciri-ciri pecandu narkoba
yaitu; lemah fisiknya, mata merah kulit pucat dan sering mengantuk. Tanda lainnya
sikapnya merenung, cemas, depresi emosional, mudah tersinggung dan pelupa serta
tidak peduli dengan perasaan orang lain. ‘’Itulah tanda-tanda kalau orang sudah
candu narkoba,’’ ujarnya.
yaitu; lemah fisiknya, mata merah kulit pucat dan sering mengantuk. Tanda lainnya
sikapnya merenung, cemas, depresi emosional, mudah tersinggung dan pelupa serta
tidak peduli dengan perasaan orang lain. ‘’Itulah tanda-tanda kalau orang sudah
candu narkoba,’’ ujarnya.
Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba yaitu
hukuman mati sesuai dengan UU pasal 133 UU No 35 tahun 2009. Bagi
penyalahgunaan psikotripika hukuman penjara dan denda Rp200 juta sesuai dengan
UU pasal 9 No 5 tahun 1997. ‘’Untuk itu perlu hati-hati dan jangan dicoba-coba
untuk menggunakan narkoba,’’ tandas Slamet.
hukuman mati sesuai dengan UU pasal 133 UU No 35 tahun 2009. Bagi
penyalahgunaan psikotripika hukuman penjara dan denda Rp200 juta sesuai dengan
UU pasal 9 No 5 tahun 1997. ‘’Untuk itu perlu hati-hati dan jangan dicoba-coba
untuk menggunakan narkoba,’’ tandas Slamet.
Narkotika obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran ada
3 golongan antara lain,Gol 1 ganja dan cocain Gol 2 morvin Gol 3 Cokain.Jadi
psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang berhasiat psikotropika
banyak dipakai untuk obat-obatan untuk terapi.
atau bukan tanaman atau sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran ada
3 golongan antara lain,Gol 1 ganja dan cocain Gol 2 morvin Gol 3 Cokain.Jadi
psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika yang berhasiat psikotropika
banyak dipakai untuk obat-obatan untuk terapi.
Demikian pula dengan berlalu lintas. Apabila
menggunakan kendaraan roda dua agar memakai helm, STNK dilengkapi, serta jangan
ugal-ugalan di jalan raya. Bagi motornya yang berknalpot bogar diganti. Untuk
itu perlu berhati-hati dalam menggunakan kendaraan roda dua agar selamat di
perjalanan.
menggunakan kendaraan roda dua agar memakai helm, STNK dilengkapi, serta jangan
ugal-ugalan di jalan raya. Bagi motornya yang berknalpot bogar diganti. Untuk
itu perlu berhati-hati dalam menggunakan kendaraan roda dua agar selamat di
perjalanan.
Kepala SMPN1 Mamosalato, Rapiyudin Tomas
menyampikan agar siswanya tidak menggunakan kendaraan roda dua. Karena belum berusia
17 tahun ke atas dan memiliki SIM. Namun karena lokasi sekolah jauh dari rumah
masing-masing itu dijadikan merupakan kebijakan, ujar Kepsek. **
menyampikan agar siswanya tidak menggunakan kendaraan roda dua. Karena belum berusia
17 tahun ke atas dan memiliki SIM. Namun karena lokasi sekolah jauh dari rumah
masing-masing itu dijadikan merupakan kebijakan, ujar Kepsek. **