reporter/luwuk :
imam muslik
imam muslik
SATUAN Reskrim Kepolisian Resort Kapolres Banggai mengamankan
dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai LP/13/VI/2018 26
Juni 2018 dan No. LP/335/VI/2018/Res-Banggai 27 Juni 2018.
dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai LP/13/VI/2018 26
Juni 2018 dan No. LP/335/VI/2018/Res-Banggai 27 Juni 2018.
Menurut keterangan Kapolres Banggai AKBP Moh Sholeh
kronologis kejadian, tanggal 21 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di dalam
rumah KJ Desa Tikupon Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai dan terjadi pencurian
dengan pemberatan.
kronologis kejadian, tanggal 21 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di dalam
rumah KJ Desa Tikupon Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai dan terjadi pencurian
dengan pemberatan.
Selang sehari, terjadi kembali yaitu 23 Juni 2018
sekitar pukul 01.00 Wita di tempat permandian Wahana Rekreasi Waterboom Kilo 9
Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Modusnya sama yaitu
pencurian dengan sasaran rumah/tempat tinggal dengan cara masuk kerumah
mengcongkel jendela/pintu dengan Obeng.
sekitar pukul 01.00 Wita di tempat permandian Wahana Rekreasi Waterboom Kilo 9
Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Modusnya sama yaitu
pencurian dengan sasaran rumah/tempat tinggal dengan cara masuk kerumah
mengcongkel jendela/pintu dengan Obeng.
Atas laporan itu, Polres Banggai Senin 2 Juli 2018 pukul
09.00 Wita Kanit Reskrim Polsek Bualemo memberikan informasi kepada Kanit Buser
Polres Banggai jika nomer HP milik korban masih aktif kemudian dilakukan
pengecekan dan pengembangan.
09.00 Wita Kanit Reskrim Polsek Bualemo memberikan informasi kepada Kanit Buser
Polres Banggai jika nomer HP milik korban masih aktif kemudian dilakukan
pengecekan dan pengembangan.
Sekitar pukul 17.00 Wita pelaku inisial YL alias YS ditangkap
dan setelah dilakukan pengecekan terhadap nomer HP yg dibawa ternyata benar
milik korban ZB. Sehingga Polsek Bualemo melakukan pengembangan terhadap pelaku
dgn barang bukti berupa HP samsung, table Advance dan alat las listrik merek
Rhino.
dan setelah dilakukan pengecekan terhadap nomer HP yg dibawa ternyata benar
milik korban ZB. Sehingga Polsek Bualemo melakukan pengembangan terhadap pelaku
dgn barang bukti berupa HP samsung, table Advance dan alat las listrik merek
Rhino.
YL alias YS dalam melakukan aksinya bersama dgn BT alias
TR dan kemudian anggota buser melakukan penangkapan terhadap BT alias TR
sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai
dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Mio G warna Biru Putih tanpa plat nomor, 1 (
satu) TV 40 inchi merek Samsung, 1 (satu) buah kompor gas 2 mata
merek rinai, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau.
TR dan kemudian anggota buser melakukan penangkapan terhadap BT alias TR
sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai
dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Mio G warna Biru Putih tanpa plat nomor, 1 (
satu) TV 40 inchi merek Samsung, 1 (satu) buah kompor gas 2 mata
merek rinai, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau.
Pelaku adalah residivis spesial pencurian dijerat Pasal
363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara
selama tujuh tahun. Kapolres AKBP Moch. Sholeh memberikan apreasiasi kepada
team Polres Banggai yang berhasil menindak setiap kejahatan yang telah
mengganggu situasi aman dan kondusif selama ini.**
363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara
selama tujuh tahun. Kapolres AKBP Moch. Sholeh memberikan apreasiasi kepada
team Polres Banggai yang berhasil menindak setiap kejahatan yang telah
mengganggu situasi aman dan kondusif selama ini.**