100 Bendahara Sekolah Ikuti Diklat Teknis

  • Whatsapp

GUBERNUR diwakili Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono secara resmi membuka Diklat Teknis Bendahara SMA dan SMK kabupaten/kota se Sulteng 2018 bertempat di aula Palu Golden Hotel, Senin, (06/08/2018). Gubernur mengapresiasi Diklat itu.

Menurut gubernur, kegiatan itu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi pengelola keuangan, agar mampu memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang selama ini masih banyak kekeliruan. Bahkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pengelolaan keuangan di sekolah.

Untuk itu dibutuhkan komitmen bersama, motivasi dan produktivitas serta etos kerja untuk melakukan perubahan-perubahan serta penyempurnaan dari apa yang telah dicapai ke arah yang lebih baik. Selain itu, lanjut gubernur, seluruh aparatur terutama para bendahara diharapkan menjadi inisiator, inspirator bahkan motivator pada sekolah masing-masing. Untuk melakukan langkah-langkah preventif dalam menyusun dokumen keuangan yang dibutuhkan.

“Terima kasih kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga kegiatan ini dapat terlaksana, hal ini sebagai langkah bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah yang diharapkan menjadi instrumen yang efektif dalam upaya melahirkan kader-kader yang profesional dan inovatif yang akan membawa implikasi positif terhadap terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan daerah,” sebut gubernur.

Gubernur juga menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh pelaku pendidikan agar selalu responsif dan senantiasa memberi ruang yang luas serta mendorong seluruh aparatur untuk senantiasa meningkatkan kemampuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 238 tahun 2011 tentang Pedoman Akuntansi Pemerintah yang menjelaskan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual selambat-lambatnya pada tahun 2015 dan hal itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.

Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur tentang pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Sangat tepat jika bendahara sekolah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan guna pengembangan kompetensi dalam era, yang saat ini tidak lagi merupakan kebutuhan tetapi keharusan dan hak bagi setiap aparatur sipil negara, sesuai pasal 22 ayat 1 huruf b undang-undang aparatur sipil negara tentang pelaksanaan Diklat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan kompetensi Teknis yang juga panitia pelaksana Chatrina D. Nelloh, melaporkan tujuan Diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan di lingkungan SKPD termasuk di SMK.

Adapun sasaran yang ingin dicapai agar peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis pengelolaan keuangan dan mampu melakukan langkah preventif dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di lingkup SMA dan SMK di kabupaten kota Diklat teknis bendahara sekolah SMA dan SMK selama 5 hari mulai tanggal 6 sampai dengan 10 Agustus dan diikuti 100 orang peserta dengan tenaga pengajar yang berasal dari ; Inspektorat, Kantor Pajak Pratama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BPSDM.**

Sumber: Humas Pemprov

Berita terkait