28 ‘Bos’ Tambang Galian C DIGUGAT 400 KK

  • Whatsapp

SEBANYAK 28 Perusahaan tambang galian C di lingkar tambang Kota Palu dan Kabupaten Donggala akhirnya digugat masyarakat lingkar tambang galian C. Diketahui ada 400 kepala keluarga (KK) itu melakukan gugatan terkait dengan hak-hak warga yang ada pada corporate sosial
responsibility (CSR) yang selama ini tidak pernah dinikmati warga atau daerah sekitar lingkar tambang galian C.

Menurut wikipedia, CSR adalah tanggung jawab sosial  erusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya),  perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas
dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Menurut Kotler dan Lee, terdapat enam model CSR yang dapat diterapkan di perusahaan, yaitu: Cause Promotion, Cause Related Marketing, Coporate Societal Marketing, Corporate Philanthropy, Community Volunteering, dan Socially Responsible Business Practice.

Pengacara 400 KK warga lingkar tambang, Agussalim SH kepada Kaili Post mengaku bahwa gugatan warga sudah mulai disidangkan di PN Palu. ‘’Masih dalam tahap balasan hukum. Besok (hari ini, Red) ada sidang lagi. Silahkan menyaksikan semua warga hadir,’’ tuturnya.

Menurutnya, perusahaan tambang galian C selama belum adanya Perda kota tidak jelas memberikan CSR. Kemana penyalurannya, lewat apa menyalurkannya. Sehingga sesuai UU bahwa itu adalah hak warga, tidak terpenuhi secara hukum. Perda CSR Palu juga masih jauh sangat pruden. Bahkan terkesan copi paste dari kota lain.

Agusalim, yang juga calon DPR RI itu mengaku bahwa gugatan pada perusahaan tambang galian C mendapat perhatian serius secara nasional. Karena baru saat ini ada gugatan warga pada perusahaan tambang sebanyak 28 badan hukum. ‘’Banyak mahasiswa akan doktor datang ke Palu ingin menyaksikan segaligus studi sekaitan dengan CSR,’’ terangnya.

Sebelumnya, ANGGOTA DPRD Palu Moh Rum menegaskan bahwa setiap perusahaan maupun badan usaha yang ada di Kota Palu wajib memberikan dana corporate social responbility (CSR) untuk kegiatan masyarakat sekitar. Karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Olehnya pemerintah wajib memberitahukan ha tersebut kepada masyarakat. Hal itu diungkapkanya kepada media ini pekan lalu di ruanganya.

‘’Untuk penentuan besaran CSR tiap perusahaan maupun bidang usaha lainya, Perda tidak mengaturnya secara terperinci. Karena kita tidak tau berapa kebutuhan warga di setiap kelurahan, serta berapa nilai investasi ataupun pemasukan dari perusahaan tersebut. Intinya Perda CSR ini bertujuan untuk mempertegas bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengakomodir seluruh program masyarakat di wilayahnya, dan itu wajib,’’ ungkap Rum.

Badan pembentukan peraturan daerah itu sendiri, menurut Rum hanya sebatas membuat regulasi. Namun yang berperan dalam tehnis  implementasi tata kelola CSR kepada masyarakat adalah Pemkot. Selain itu, isi subtansi penanganan CSR dilakukan secara terbuka. Sehingga dana itu tersalur tepat sasaran kepada program dari masyarakat, tidak hanya dimanfaatkan sebagian orang atau oknum saja.

Menyoal tentang CSR di Kabupaten Morowali yang pengaturanya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, Rum menjelaskan bahwa ada perbedaan antara kabupaten dan kota. Karena di kota sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut. Sementara untuk kabupaten menggunakan sistim otonomi. Di setiap desa bisa membuat Perdes.

‘’Ada lembaga pemberdayaan masyarakat yang mengaturanya. Artinya beda konteksnya, desa bisa mengelola pendapatanya sendiri dan juga membuat peraturan desa, beda dengan kelurahan yang ada di kota, karena sudah ada perda yang mengaturnya, ” jelasnya.

Anggota DPRD Palu Hamsir menegaskan bahwa jumlah dana Corporate Social Responbillity (CSR) atau dana tanggung jawab lingkungan bagi perusahaan yang wajib diberikan kepada untuk pelaksanaan program masyarakat sebesar  2,5 persen. Hal ini diungkapkanya kepada media ini di ruanganya (25/6/2018).

Untuk tenggang waktu pencairan CSR tersebut, Hamsir menjelaskan tidak ada penentuan waktunya. Pencairan dana dari perusahaan dilakukan ditiap tahun berjalan. Atau boleh juga melakukan program ditahun ini, pembayaranya di tahun mendatang.

‘’Untuk penetapan jangka waktu pemberian CSR, Perda tidak menjelaskanya secara terperinci. Namun bila sudah safety keuanganya, atau tutup buku, bisa dicairkan, ” jelasnya.

Politisi yang dikenal vokal tersebut juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan implementasi pencairan dana CSR untuk program masyarakat dilakukan oleh tim pengelola TJSLB. Yaitu gabungan dari pihak pemerintah, perwakilan masyarakat serta perusahaan itu sendiri.

‘’Mengelola CSR dari perusahaan yang diperuntukan untuk kegiatan maupun program masyarakat adalah tim TJSLB tersebut. Tidak boleh oleh pihak lain. Dari laporan masyarakat terkait CSR tidak menyentuh mereka, karena belum ada terbentuk tim yang melakukan pengelolaan dana tersebut. Akhirnya kemungkinan besar dana itu telah dimanfaatkan pihak, atau oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Hamsir. ***

Reportertase: Andono Wibisono

Berita terkait