DCS Caleg DPRD Sulteng, KPU Minta Masyarakat Pantau Bacaleg

  • Whatsapp

 
Reporter: Ikhsan
Madjido
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Sulawesi Tengah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD
Provinsi Sulteng. Hal tersebut disampaikan komisioner KPU, Sahran Raden, Sabtu
(11/8/2018). “Iya, kami umumkan DCS mulai 12 sampai 14 Agustus mendatang,”
katanya. Penetapan DCS tersebut kata dia, setelah dilakukan proses verifikasi
berkas bacaleg oleh KPU.
“Kami
juga sudah sampaikan kepada 16 parpol calon peserta pemilu di Sulteng terkait
pengumuman DCS ini,” ujarnya. Saat diumumkan, tidak semata memberi tahu
masyarakat siapa saja DCS Bacaleg. Namun, pihak KPU juga membuka pintu
lebar-lebar untuk menanggapi DCS yang ada.
“Siapa tau,
ternyata ia ASN atau pihak yang secara aturan harus mengundurkan diri dari
jabatan saat mencaleg. Tau-tau dia tidak mundur. Tanggapan ini sangat kami
nantikan dan berakhir pada 21 Agustus nanti,” katanya. Bagi Bacaleg yang
ternyata ada seperti ini, jujur-jujur sajalah. Undurkan diri dari jabatan,
kalau tidak, jika ketahuan, fatal akibatnya. Waktu untuk menyerahkan surat telah
undur diri pun masih bisa diterima KPU.
“Paling
lambat 20 September mendatang. Inilah gunanya tanggapan masyarakat. Dari sana
kita juga bakal mengetahui, mana Bacaleg yang berstatus khusus. Seperti ASN
aktif yang wajib mundur, pejabat pemerintahan, atau guru PNS dan kontrak di
sekolah negeri,” tutup Sahran. Sekedar diketahui, jumlah DCS anggota DPRD
Sulteng sebanyak 622 bacaleg.
Dapil
Sulteng 1 terdapat 90 bacaleg, dapil 2 ada 98, dapil 3 sebanyak 80, dapil 4
Sulteng 103, dapil 5 sejumlah 130 dan dapil 6 terdapat 121 Bacaleg.**

Berita terkait